Mentari
Jingga
Untaian gema takbir mengalun syahdu
Menuangkan rasa bahagia yang tak terbendung
Menulusuri hilir mudik orang berbaur
Menanti waktu yang sanagt ditunggu
Kala hewan berbaris berurutan
Dalam hati kini terngiang
Kisah Nabi Ibrahim yang memilukan
Mengorbankan putra demi keimanan
Pilu sesaat seketika lenyap
Mengingat badai telah terlewat
Bagai hujan petir dalam gelap
Berganti sinar mentari jingga
KATA MUTIARA
Pada suatu hari
raya, Imam Ali r.a. berkata: Sesungguhnya hari ini dalah hari raya bagi siapa
yang diterima allah puasa dan sholat tahajud-nya. Dan setiap hati yang
didalamnya seseorang tidak melakukan maksiat apapun, maka itulah hari raya yang
sebenarnya
Sak
makendut-makendutnya santri ojo nganti ora ngurip-urip malem riyoyo loro,
paling gak sholat sunah ba’diyah isya rong rokaat, ditambah sholat witir sak
rokaat, supoyo atine ora mati ing dino dalem akeh ati podo mati
-MBAH MOEN-
Walau sedikit
tidaklah apa-apa
Asalkan kita
ikhlas menerima
Meski hanya
seutas doa
Bukanlah
kendala untuk berkorban
Menjual
Daging Kurban, Bolehkah???
Sebentar lagi
kita akan menyambut hari raya Idul Adha, atau kita biasa menyebutnya dengan
hari raya kurban. Hewan kurban atau dalam bahasa arab (ARAB) yang berarti hewan
ternak yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrik dengan
tujuan taqqarub atau mendekatkan siri kepad allah. (Ketentuan hewan kurban
telah dibahas dalam tulisan sebelemunya).
Dalam syari’atnya
hewan kurban yang telah disembelih, maka daging serta tulang belulangnya akan
dibagikan kepada mereka yang berhak menerima, terutama yang sehari-harinya
selama 1 tahun tidak pernah makan daging, yakni fakir miskin.
Dewas ini
sering kita saksikan dibeberapa titik/daerah mempunyai jumlah daging kurban
yang melimpah. Sehingga setiap kepala keluarga yang tinggal disekitar daerah
tersebut mendapatkan daging kurban yang lumayan banyak. Bahkan karena sangking
banyaknya atau karena faktor lain ada yang menjual daging hewan kurban yang
telah diterimanya itu. Lantas bagaimanakah sbenernya hokum menjual daging
kurban?
Dalam keterangan kitab ‘’Fatkhul Qorib’’
disebutkan bahwa ‘’Haram hukumnya menjual (daging) hewan kurban (walau hanya
sedikit), termasuk rambut dan lulang (kulitnya)’’ Dan menjual daging kurban
bisa membuat kurban tersebut menjadi tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya agar daging
kurban yang kita terima (dalam jumlah banyak) tersebut tidak membusuk dan
terbuang sia-sia? Karena berdasarkan firman allah dalam surat al-isra ayat 27
disebutkan bahwa:
ARAB
Artinya: ‘’Sesungguhnya
orang-orang yang pemboros itu adalh saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar
kepada tuhannya’’
Tentunya kita tidak mau jika dikatakan sebagai
orang yang meubadzirkan mkanan dan digolongkan sebagai saudarnya setan, yang
jelas-jelas telah allah sebutkan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi
manusia. Dan tentunya kita juga tidak mau jika dikatakan manusia yang tidak
bersyukur dan tidak berakhlak Karena telah menyia-nyiakan rezeqi yang telah
allah berikan. Maka untuk menghindari terjadinya hal itu (Menjual daging kurban
atau membuang daing kurban karena membusuk/karna bosan dengan jumlahnya yang
banyak) maka dapat diambil salah satu solusi dari beberapa solusi dibawah ini
yaitu:
1.) Daging tersebut dimasukkan kedalam freezer.
2.) Menjadikan daging kurban sebagai bakso,
dimana menu ini adalah menu yang paling disukai oleh kalangan kita terlebih anak-anak.
3.) Dibuat menjadi abon, dengan
memasaknya menjadi abon maka masakan
akan lebih tahan lama karena sudah dikeringkan.
4.) Diasapkan.
5.) Diberikan kepada tetangga/
orang lain yang jumlah anggota keluarganya banyak yang sekiranya jika kita
berikan kepadanya maka daging itu diterima dan dikonsumsi.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan tidak
lagi kta temui orang yang menjual daging kurban.
Pekalongan,26
Juli 2020
Nana_naey
Komentar
Posting Komentar